Mungkin setiap hari kita melihat atau menemukan gambar
logo Tut Wuri Handayani baik itu di kantor, portal berita, media sosial dan
lainnya. Namun apakah logo yang kita lihat atau bahkan kita gunakan tersebut
sudah sesuai dengan yang seharusnya atau hanya karena bagus semata? untuk itu
mari kita mengingat kembali peraturan tentang logo Tut Wuri Handayani ini.
Lambang atau logo Tut Wuri Handayani yang
merupakan lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diatur dalam
keputusan menteri pendidikan nomor 0398/M/1977
tanggal 6
September 1977 dengan
uraian lambang sebagai berikut.
- Bidang Segi Lima (Biru Muda); menggambarkan alam kehidupan Pancasila.
- Semboyan Tut Wuri Handayani; digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.
- (3) Belencong Menyala Bermotif Garuda; Belencong (menyala) merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya belencong membuat pertunjukan menjadi hidup. Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa, mampu dan berani mandiri mengarungi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: ‘satu kata dengan perbuatan Pancasilais’.
- Buku; Buku merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
- Warna; Warna putih pada ekor dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih. Warna kuning emas pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian. Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).
Sedangkan ketentuan untuk warna yang digunakannya
seperti berikut.
Referensi ini diambil dari Peraturan Menteri nomor 6
tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar